Berperan Penting Ungkap Kasus, Hakim Dapat Pertimbangkan Keringanan Hukuman bagi Justice Collaborator
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam foto bersama usai pertemuan di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (2/7/2024). Foto: Singgih/vel
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya pengakuan dan penghargaan hukum terhadap peran justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Rikwanto, keberadaan justice collaborator, saksi mahkota, maupun whistleblower merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum dalam kasus pidana.
“Justice collaborator itu sesuatu yang tidak bisa dihindari. Dalam kasus pidana, selalu ada kemungkinan seseorang menjadi saksi mahkota, justice collaborator, atau whistleblower,” ujarnya kepada Parlementaria, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (2/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa setiap justice collaborator memiliki latar belakang dan tahapan berbeda dalam proses penyidikan. Ada yang sejak awal secara sukarela mengaku terlibat dan melapor, ada pula yang menyadari kesalahannya di tengah proses penyidikan, dan ada juga yang ditawari oleh penyidik untuk berperan sebagai justice collaborator karena dinilai mampu mengungkap kebenaran.
“Semua ada tahapannya. Ada yang sejak awal sadar dan melapor, ada yang di tengah penyidikan merasa harus ungkap semuanya, ada juga yang diajak penyidik. Masing-masing harus diberi penghargaan secara hukum,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peran sebagai justice collaborator tidak menghapus hukuman. Namun, hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam membongkar perkara.
“Yang jelas tetap dihukum, tapi hukumannya bisa diperingan oleh hakim karena peran mereka penting dalam mengungkap kebenaran,” tambah pensiunan Jenderal Polri Bintang II dengan jabatan terakhir sebagai Kapolda Kalimantan Selatan ini.
Komisi III DPR RI terus menggali masukan dari berbagai pihak untuk memastikan RUU KUHAP mengakomodasi prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan efektivitas dalam penegakan hukum, termasuk dalam pengaturan soal justice collaborator. (skr/rdn)